
LihatDulu.info - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hal itu sontak menuai reaksi. Para politikus di Senayan ramai-ramai menolak rencana tersebut.
Umumnya mereka menolak karena pasal ini dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh MK pada 2006 silam.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
Presiden Jokowi sendiri telah angkat bicara mengenai isu dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres. Menurut Jokowi, draf tersebut baru usulan rancangan kepada DPR.
Terkait : #Politik
Baca Juga :
- "Masih Ingat Gak SBY Pernah Dihina Orang? Tenang Aja Tuh SBY, Jokowi Lebay"
- Ini Dia Bunyi Tentang Isi Pasal "Penghinaan Presiden"
- Jika Pasal Penghinaan Presiden di Hidupkan, Postingan Facebook Dan Meme Akan Kena?
- Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Di Hidupkan, Rosa :"Jokowi Ndeso"
- Jokowi : Masalah Dicemooh,Dicaci, Diejek Sudah Makanan Saya Sehari-hari
(sumber)