
LihatDulu.info - Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan menghapus pasal tentang penghinaan presiden.
Pasal tentang penghinaan presiden itu, termuat dalam pasal 262 RUU tersebut.
Berikut bunyi pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM ke DPR:
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 262
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Bagian Kedua
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 263
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sementara itu, berikut bunyi pasal penghinaan presiden yang dibatalkan MK tahun 2006 :
“Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Terkait : #Politik
Baca Juga :
- Jika Pasal Penghinaan Presiden di Hidupkan, Postingan Facebook Dan Meme Akan Kena?
- Pengacara Gatot Sebut Nama Surya Paloh, Wawancara Dengan Metro TV Mendadak di Hentikan
- Ahok Sindir Taufik Yudi Mulyanto : Pak Taufik Ini Baik, Tapi Nyolongnya Banyak
- Miing Janji "Tidak Akan Korupsi" Jika Maju Di Pilkada Karawang
(sumber)