
LihatDulu.info - Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara yang telah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
"Justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, kalau kamu mengkritisi, kalau kamu berikan koreksi terhadap pemerintah malah jelas. Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawas Barat, Rabu (5/8/2015).
Jokowi menganggap wajar adanya pro-kontra penghidupan pasal tersebut. "Tanya 100 orang kan pendapatnya beda-beda, tanya 1.000 orang pendapatnya beda-beda," ungkapnya.
Ia kembali mangatakan bahwa pasal tersebut nantinya akan digunakan untuk melindungi seorang kepala negara. Bukan bertujuan melindungi Presiden secara pribadi.
"Kalau saya pergi ke negara lain, di sana saya dicaci maki, mau nggak? Bukan Jokowinya loh. kamu mau? kamu mau? kamu mau?," tandas Jokowi.
Saat disinggung mengenai potensi dari aparat keamanan akan bertindak reaktif atas lolosnya pasal tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan kepada institusi yang bersangkutan. "Nanti diserahkan ke penegak hukumnya," pungkasnya.
Terkait : #Politik
Baca Juga :
- Dulu PDIP Tolak Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Jokowi Minta Hidupkan Lagi
- "Masih Ingat Gak SBY Pernah Dihina Orang? Tenang Aja Tuh SBY, Jokowi Lebay"
- Ini Dia Bunyi Tentang Isi Pasal "Penghinaan Presiden"
- Jika Pasal Penghinaan Presiden di Hidupkan, Postingan Facebook Dan Meme Akan Kena?
(sumber)