![]() |
| Simbol PKI dalam karnaval HUT ke-70 di Kabupaten Pamekasan |
Ideologi terlarang yang termaktub dalam Ketetapan MPR No 25 MPRS Tahun 1966 itu harus diluruskan. Oleh sebab itu, segenap bangsa dan negara harus melakukan rekonsiliasi nasional agar tidak terjadi silang pendapat.
Mahyudin menekankan, pemberontakan Gerakan 30 September (G30-S) biarkan hal itu menjadi sejarah. Rakyat diminta tidak terus dipenjara masa lalu dan harus melihat masa sekarang dan masa yang akan datang, karena dunia berubah dengan cepat.
“Sekarang saatnya kita rekonsiliasi nasional. Kita selesaikan, kalau ada pelanggaran HAM berat kami mendukung teman-teman dari kontras, Perjuangan 65, Trisakti ini kita tuntaskan. Kalau bisa jangan ada beban sejarah,” kata dia saat berbincang dengan TeropongSenayan, Rabu (30/9/2015).
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa ideologi komunis tidak cocok dengan bangsa Indonesia. Lantaran, komunis itu berusaha untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi yang dianggap telah usang.
“Sedangkan ideologi Indonesia adalah Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa,” ucapnya.
PKI, lanjut Mahyudin, tetap sebagai bahaya laten di Indonesia dan dilarang sesuai dengan Ketetapan MPR No 25 MPRS Tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia Sebagai Partai Terlarang.
“Tidak hanya partainya, simbol, siapa yang menyebarkan itu harus segera ditindak,” tutup Mahyudin.(ts)
Baca Juga:
- KPK Diprediksi Akan Tetapkan Ahok Jadi Tersangka Bulan Depan
- RJ Lino Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim
- Aksi Demo Kepung Istana Minta Turunkan Jokowi-JK
- KPK Usut Isi Pertemuan Petinggi Partai Nasdem dengan Gatot
- Fahri: Kok Kesannya Pemerintah Memprioritaskan PKI
