![]() |
| Ilustrasi Pencurian. |
LihatDulu.info - Tak mempunyai modal menikah, seorang pria di Kabupaten Bekasi, Ahmad Abdullah (42) nekat mencuri uang senilai Rp 70 juta milik tetangganya di Kampung Sarang Walet RT 01 RW 02, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Alhasil, kini pelaku ditangkap polisi dan mendekam di penjara.
Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada bulan lalu di rumah toko penjual minyak wangi, H. Naseh (60). Pelaku masuk tempat usaha korban ketika pemiliknya tak ada di tempat.
"Pelaku masuk dengan cara melompat pagar rumah toko korban yang tidak lain adalah tetangganya. Pelaku berhasil mengambil uang yang disimpan di dalam kotak penyimpan uang senilai Rp 70 juta," kata Tri, Senin (20/6).
Tri mengatakan, pelaku nekat mencuri karena sudah kebelet ingin menikahi seorang janda beranak satu, Nimol (40). Perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan swasta itu juga ingin cepat-cepat dinikahi lantaran sudah lama ditinggal pergi suaminya.
"Uang hasil curian dipakai untuk membeli perabot rumah tangga sebagai persyaratan melamar, seperti tempat tidur, lemari hias, dua buah sepeda motor, dan mas kawin," kata dia .
Namun, belum sempat melamar dan menikahi wanita pujaannya, tersangka ditangkap aparat Polsek Tambun. Sebab, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban bahwa uang di ruko tempat usahanya dia curi untuk kebutuhan menikah.
"Pelaku selalu mimpi ketakutan dan bersalah yang akhirnya pelaku mengakui kepada korban, kalau dia yang telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, kemarin malam.
Polisi menyita barang bukti seperti kasur, meja, dan lainnya yang sudah dibeli pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(mk)
