Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bertransaksi Menggunakan Dollar Akan Di Denda 1 Milyar

Kamis, 02 Juli 2015 | 12:56 PM WIB Last Updated 2015-07-02T05:56:38Z

LihatDulu - Dengan keluarnya pernyataan dari BI (Bank Indonesia) tentang penggunaan wajib rupiah di setiap transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun nontunai yang akan di mulai 01 Juli 2015.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 01 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut ini disajikan dalam infografis.

Foto. Detik.com
(detik.com)
×
Berita Terbaru Update