
LihatDulu.info - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Hal ini terkait menyambut Hari Raya Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah. Di dalamnya berisi larangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan, tak terkecuali pemotongan di sekolah-sekolah.
"(Pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah) disebutkan (di Ingub). Seharusnya memang tidak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan kebanyakan anak-anak bisa tertular penyakit," kata Ahok di Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Seharusnya memang tidak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan kebanyakan anak-anak bisa tertular penyakit," kata AhokAhok mengaku, pemotongan hewan kurban seharusnya dipusatkan di rumah pemotongan hewan (RPH). Jika mengikuti peraturan di Arab Saudi, pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di pinggir jalan.
"Arab Saudi saja larang darah hewan tercurah ke tanah, masa kita enggak ikuti? Kalau kita enggak mau ikuti Arab Saudi, ya lo kalau salat enggak usah menghadap kiblat," kata Ahok dengan nada tinggi.
Di dalam Ingub tersebut RPH bisa dilakukan di RPH Ruminantia Cakung, dan Pulogadung, Jakarta Timur. Tak hanya itu, harusnya ada pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH.
Pada Ingub itu, Ahok juga menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
Mana 'Power' Umat Islam? [msindo/adm]
Baca Juga:
- Keluarkan Senjata Api, Buwas: Ini Sah untuk Bunuh Orang
- Nasihat Terbuka Untuk Presiden RI dari Ustadz Salim A. Fillah
- Dulu, SBY Datang Asap Hilang. Kini, Jokowi Tiba Asap Makin Parah
- Atraksi Sirkus JK-RJ Lino Bukti Negara Dikendalikan Mafia
- Menurut Ahok, Jakarta Sudah Lebih Baik Sejak Dibawah Pimpinannya